Penyakit akibat peyalahgunaan Narkoba, Hobi dan Alkohol tidak ditanggung BPJS Kesehatan

Penyakit akibat peyalahgunaan Narkoba, Hobi dan Alkohol tidak ditanggung BPJS Kesehatan

Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Baby Rivona Nasution dkk yang meminta agar sakit akibat penyalahgunaan narkoba, hobi dan alkohol ditanggung BPJS Kesehatan. MA menegaskan kebijakan negara yang tidak menanggung penyakit akibat narkoba, hobi dan alkohol tidak bertentangan dengan Undang-Undang. 

Alasannya yaitu sebagaimana yang tertuang putusan nomor 55 P/HUM/2020 

1. Norma yang diatur dalam objek permohonan adalah merupakan norma yang bersumber dari norma yang bersifat terbuka open legal policy. 

2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN) dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS) memiliki tujuan yang jelas. 

3.Terkait dengan korban penyalahgunaan NAPZA, telah ada alokasi anggaran melalui skema APBN dari Kementerian Kesehatan dan APBD.

4.Terhadap pelayanan kesehatan akibat ketergantungan obat dan/ atau alkohol, terdapat pertimbangan bahwa telah ada sumber pembiayaan lain yang telah mencakup pelayanan tersebut.

Berdasarkan uraian pertimbangan tersebut cukup alasan hukum untuk menolak Pemohon, karena gangguan kesehatan/penyakit akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri tidak dijamin oleh pelayanan kesehatan dari program Jaminan Kesehatan.
Sumber : mahkamahagung.go.id