DJSN Monev ke RSUD Manokwari Papua

DJSN Monev ke RSUD Manokwari Papua

Manokwari - Sesuai amanat Undang - Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) berwenang melakukan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan jaminan sosial guna menjamin terselenggaranya program jaminan sosial termasuk tingkat kesehatan keuangan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Komisi Pengawasan Monitoring dan Evaluasi DJSN Subiyanto dalam kunjungannya ke RSUD Manokwari, Papua Barat bersama Anggota DJSN Indra Budi Sumantoro.

Ia menyampaikan, Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Manokwari sudah memenuhi standar pelayanan minimal (SPM) bidang kesehatan.

"Kami sudah lihat dan dengar sendiri pengakuan pasien bahwa pelayanan di sini bagus. Terima kasih kerja kerasnya Pak Direktur dan jajaran (RSUD Manokwari), mohon ditingkatkan," kata Subiyanto

Anggota DJSN dari unsur pekerja itu menyebut ada beberapa hal teknis yang perlu ditingkatkan di rumah sakit tipe C tersebut.

Di antaranya, waktu tunggu di lima loket pendaftaran yang saat ini masih mencapai 15-30 menit.

Dia berharap, ke depannya melalui peningkatan sumber daya manusia dan pemanfaatan teknologi, loket pendaftaran bisa semakin efektif dan efisien.

Selain itu, ia meminta pihak RSUD mempercepat pengajuan klaim biaya perawatan pasien ke BPJS Kesehatan setiap akhir bulan.

"Proses pengajuan klaim jangan sampai terlambat. Kalau terlambat akan menimbulkan efek karena separuh dari pekerja di RSUD Manokwari merupakan non PNS." 

"Jangan sampai tim medis justru menganggap masalahnya ada di BPJS kesehatan, padahal keterlambatan justru terjadi pada saat pengajuan penagihan dari RSUD, sementara proses pembayaran BPJS hanya butuh waktu paling lambat satu minggu," katanya. ujar Subiyanto."