Kolaborasi Pengawasan Lapangan Implementasi Uji Coba Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) Jaminan Kesehatan Nasional di Provinsi Jawa Tengah

Kolaborasi Pengawasan Lapangan Implementasi Uji Coba Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) Jaminan Kesehatan Nasional di Provinsi Jawa Tengah

Surakarta –Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) bersama Kantor Staf Presiden (KSP), Kementerian Kesehatan, dan BPJS Kesehatan sejak Kamis (8/12) melakukan pengawasan Lapangan terpadu untuk melihat progres Implementasi Uji Coba Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) Jaminan Kesehatan Nasional di Provinsi Jawa Tengah. 

Rombongan pengawasan lapangan terpadu diterima oleh Gubernur Jawa Tengah yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Jawa Tengah, Sumarno pada Kamis (8/12) di Kantor Gubernur Jawa Tengah.

Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, yang dihubungi secara terpisah menyatakan, “Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mendukung implementasi Kelas Rawat Inap Standar di Provinsi Jawa Tengah sebagai bagian dari kebijakan yang meningkatkan kesejahteraan sosial dan menegakkan prinsip keadilan sosial”.

Ketua Komisi Kebijakan Umum DJSN, Mickael B Hoelman menyampaikan “DJSN menjalankan amanat UU 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional terkait Kelas Rawat Inap Standar yang ingin mendorong keadilan dan kesamaan dalam memperoleh pelayanan sesuai dengan kebutuhan medis setiap peserta”. Ia juga menambahkan “sebagaimana arahan dari Komisi IX DPR RI dalam Rapat Dengar Pendapat pada 22 November 2022, kami diminta untuk mendapatkan masukan dari pemerintah daerah terkait implementasi uji coba KRIS di 4 rumah sakit uji coba salah satunya di RSUP Surakarta, Jawa Tengah”. 

Abetnego Tarigan, Deputi II Kepala Staf Kepresidenan menyampaikan bahwa “Uji coba KRIS, salah satunya di RSUP Surakarta merupakan wujud nyata dalam menjalankan arahan Presiden agar memanfaatkan momentum pasca pandemi COVID-19 untuk melakukan percepatan reformasi kesehatan dan jaminan sosial.  KRIS memastikan agar semua rumah sakit dapat memberikan pelayanan kesehatan dengan kualitas yang sama bagi masyarakat”.

Sementara itu, Staf Khusus Menteri Kesehatan bidang Pelayanan Kesehatan Masyarakat, Kementerian Kesehatan, Prastuti Suwondo menjelaskan Kebijakan KRIS JKN akan diimplementasikan secara bertahap dan uji coba KRIS dilakukan dengan skema 2 kelas, yaitu Kelas 1 yang di dalamnya terdapat 2 tempat tidur, serta Kelas KRIS yang di dalamnya terdapat maksimal 4 tempat tidur.  Kesiapan pemerintah daerah dibutuhkan mengingat penerapan bertahap khususnya pada tahun 2023 yang mulai melibatkan rumah sakit umum daerah”.

Benyamin Saut Ps, Deputi Direksi Bidang Riset dan Inovasi BPJS Kesehatan menyampaikan bahwa agenda kolaborasi pengawasan lapangan dalam rangka implementasi Uji Coba Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) Jaminan Kesehatan Nasional merupakan langkah yang baik demi mewujudkan pelayanan kesehatan yang berkualitas bagi masyarakat. “Oleh karenanya langkah baik ini perlu mendapatkan sambutan yang baik pula dari berbagai pemangku kepentingan, diantaranya dari Gubernur Provinsi Jawa Tengah mengingat RSUP Surakarta di Jawa Tengah dijadikan sebagai salah satu Rumah Sakit percontohan bagi penerapan KRIS di Indonesia”.

Rombongan pengawasan lapangan terpadu pada Jumat (9/12) berkunjung ke Kota Surakarta untuk bertemu dengan perwakilan Pemerintah Kota Surakarta serta Direktur RSUP Surakarta untuk melihat kesiapan manajemen rumah sakit serta perbaikan infrastruktur untuk memenuhi 12 kriteria KRIS JKN.

Tamso selaku Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kota Surakarta menyampaikan Pemerintah Kota mendukung program KRIS JKN dan akan menindaklanjuti kebutuhan rumah sakit melalui unit kerja terkait sehingga RSUP Surakarta dapat berhasil menjadi percontohan bagi implementasi KRIS di Indonesia.

Di Rumah Sakit Surakarta, rombongan meninjau langsung ruang rawat inap yang sudah sesuai dengan 12 kriteria KRIS beberapa di antaranya adalah jumlah tempat tidur maksimal yaitu sebanyak 4 tempat tidur untuk 1 ruangan, memiliki outlet oksigen dan nurse call, dengan minimal 2 stop kontak dan nakas di setiap tempat tidur, hingga kamar mandi di dalam ruang rawat inap dengan standar akses yang baik, serta standar ventilasi udara dan pencahayaan yang baik. 

Dalam penjelasannya, dr Jamilatun Rosidah selaku Direktur utama RSUP Surakarta menyampaikan bahwa rumah sakit sudah siap mengimplementasikan KRIS JKN dan menjadi rumah sakit percontohan bagi rumah sakit yang lain.