Penyesuaian Tarif Pelayanan JKN untuk Menjaga Kemampuan Dana Jaminan Sosial

Penyesuaian Tarif Pelayanan JKN untuk Menjaga Kemampuan  Dana Jaminan Sosial

Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Muttaqien menghadiri diskusi publik tentang Kupas Tuntas Peluang dan Tantangan di Balik Regulasi Bagi Kenaikan Tarif JKN dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 yang diselenggarakan Ikatan Ahli Manajemen dan Administrasi Rumah Sakit Indonesia, Daerah Istimewa Yogyakarta (IAMARSI DIY), Senin 20 Februari 2022. 

Pada diskusi tersebut Muttaqien menjelaskan, hadirnya Permenkes Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif  Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan merupakan bagian dari reformasi ekosistem JKN melalui perbaikan sistem pembayaran fasilitas kesehatan. 

“Permenkes Nomor 3 Tahun 2023 menyesuaikan sejumlah tarif yang dilihat dari sisi supply side yang bermutu dan tumbuh, hal ini agar program JKN dapat terus berkelanjutan. Di samping itu, penyesuaian tarif dilakukan untuk menjaga kemampuan Dana Jaminan Sosial (DJS) agar tetap positif,” ujar Muttaqien.

“DJSN bersama Aktuaria Independen masih terus berproses menghitung project baseline ketahanan DJS dengan melibatkan proyeksi penerimaan (penerimaan iuran, peserta aktif JKN, investasi, dll) dan proyeksi pengeluaran (klaim rawat inap dan rawat jalan, kapitasi dan non-kapitasi, serta proyeksi dana operasional)”.kata Muttaqien.

Selanjutnya, Muttaqien menjelaskan, “melalui diskusi ini, beberapa masukan konstruktif dapat menjadi pertimbangan dalam melihat dan memantau perkembangan implementasi Permenkes Nomor 3 Tahun 2023. Tentunya DJSN bersama Kemenkes dan BPJS Kesehatan akan memperhatikan masukan tersebut guna terciptanya keseimbangan yang dapat menjaga supply dan demand.”