Susunan Organisasi dan Tata Kerja DJSN
Susunan organisasi dan tata kerja DJSN diatur lebih lanjut dalam Peraturan Presiden No. 46 Tahun 2014
Susunan organisasi DJSN terdiri dari :
- Ketua
- Anggota
Untuk melaksanakan fungsi dan tugasnya, DJSN membentuk:
a. Komisi Kebijakan Umum
- Merumuskan dan mesosialisasikan kebijakan umum;
- Melakukan sinkronisasi penyelenggaraan sistem jaminan sosial nasional;
- Menyusun anggaran jaminan sosial bagi penerima bantuan iuran;
- Melakukan analisis perekonomian dan prospek investasi aset dana jaminan sosial dan aset BPJS, serta menyusun usulan kebijakan investasi dana jaminan sosial nasional;
- Melakukan kajian dan penelitian terhadap penyelenggaraan program jaminan sosial; dan
- Melaporkan hasil kerja komisi dalam Sidang Pleno
Anggota Komisi Kebijakan Umum terdiri dari :
- Mickael Bobby Hoelman, S.E., M.Si sebagai Ketua Merangkap Anggota
- dr. Tono Rustiano, M.M. sebagai Wakil Ketua Merangkap Anggota
- Kunta Wibawa Dasa Nugraha, S.E., M.A., Ph.D. sebagai Anggota
- Dra. Haiyani Rumondang, M.A. sebagai Anggota
- dr. Asih Eka Putri, MPPM. sebagai Anggota
- Ir. Untung Riyadi, S.E. sebagai Anggota
- Drs. Paulus Agung Pambudhi, M.M. sebagai Anggota
b. Komisi Pengawasan, Monitoring, dan Evaluasi
- Melakukan pengawasan eksternal terhadap kinerja BPJS;
- Melakukan monitoring pelaksanaan kebijakan umum sistem jaminan sosial nasional;
- Melakukan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan program jaminan sosial, termasuk tingkat kesehatan keuangan BPJS;
- Melakukan koordinasi dengan lembaga pengawas lainnya;
- Melakukan advokasi, edukasi dan informasi dalam rangka meningkatkan kepatuhan penyelenggaraan sistem jaminan sosial; dan
- Melaporkan hasil kerja komisi dalam Sidang Pleno.
Anggota Komisi Pengawasan, Monitoring, dan Evaluasi terdiri dari:
- Subiyanto, S.Sos., S.H., M.Kn. sebagai Ketua Merangkap Anggota
- Muttaqien, M.PH., AAK. sebagai Wakil Ketua Merangkap Anggota
- Dr. Ir. Rd. Harry Hikmat, M.Si. sebagai Anggota
- Suminto, S.Sos., MSc., Ph.D. sebagai Anggota
- Iene Muliati, S.Si., M.M., FSAI, GRCP, GRCA sebagai Anggota
- Dr. Indra Budi Sumantoro, S.Pd., M.M. sebagai Anggota
- Prof. Drs. Soeprayitno, M.B.A., M.Sc., Ph.D. sebagai Anggota
Untuk menegakkan kode etik DJSN, DJSN membentuk Majelis Kehormatan DJSN, yang bertugas untuk :
- Meneliti dugaan pelanggaran Kode Etik DJSN yang dilakukan oleh Anggota DJSN;
- Mengumpulkan dan menganalisa informasi atau keterangan dari pihak-pihak yang berkaitan atau yang berkepentingan dengan dugaan pelanggaran Kode Etik DJSN;
- Melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran Kode Etik DJSN;
- Menyatakan bahwa dugaan pelanggaran Kode Etik DJSN terbukti atau tidak terbukti; dan
- Memberikan rekomendasi keputusan atas pernyataan dugaan pelanggaran Kode Etik DJSN kepada Ketua DJSN.
Anggota Majelis kehormatan DJSN terdiri dari :
- Dr. Ir. Rd. Harry Hikmat, M.Si. sebagai Ketua Merangkap Anggota
- Ir. Untung Riyadi, S.E. sebagai Sekretaris Merangkap Anggota
- Suminto, S.Sos., MSc., Ph.D. sebagai Anggota
- dr. Tono Rustiano, M.M. sebagai Anggota
- Prof. Drs. Soeprayitno, M.B.A., M.Sc., Ph.D. sebagai Anggota
Struktur Organisasi