Anggota DJSN : Badan Adhoc KPU Harus Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan

Anggota DJSN : Badan Adhoc KPU Harus Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan

Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN)  Andy William Sinaga menghadiri rapat evaluasi Pemenuhan Hak Jaminan Sosial bagi Badan Adhoc Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Dalam rapat tersebut Anggota DJSN Andy William mengatakan, petugas penyelenggara pemilu harus menjadi peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan sebagaimana dituangkan dalam Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang  Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

"Presiden Joko Widodo menginstruksikan untuk mengambil langkah-langkah agar seluruh pekerja, baik penerima upah maupun bukan penerima upah, termasuk pegawai pemerintah dengan status non-ASN dan penyelenggara pemilu terdaftar sebagai peserta aktif dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan"

Menurut Andy, salah satu penyebab petugas KPPS meninggal adalah fatique kill atau meninggal akibat kelelahan bekerja sehingga Banyak manfaat bila mendapatkan pemenuhan hak Jaminan sosial bagi penyelenggara pemilu.

"Petugas pemilu akan lebih mendapat perlindungan atas resiko kecelakaan kerja mulai dari  berangkat, pulang, di tempat kerja, saat perjalanan dinas. Selain itu ada manfaat uang tunai yang diberikan  kepada ahli waris ketika peserta  meninggal dunia". ujar Andy