Anggota DJSN Hadiri Seminar Pengembangan Program dan Manfaat Maternitas Dalam Jaminn Sosial

Anggota DJSN Hadiri Seminar Pengembangan Program dan Manfaat Maternitas Dalam Jaminn Sosial

Jakarta - Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan merupakan hak pekerja sekaligus perlindungan sosial bagi pekerja dan keluarganya, termasuk pekerja wanita. Upaya pengembangan program dan manfaat terus dilakukan agar terciptanya lingkungan kerja yang inklusif dan adil.

Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) sebagai lembaga yang diamanatkan untuk merumuskan kebijakan umum dan sinkronisasi penyelenggaraan SJSN turut menghadiri seminar penyusunan pokok pikiran tentang pengembangan program dan manfaat maternitas yang diwakili oleh Anggota DJSN Andy William Sinaga, Senin 26 Juni 2023

Dalam paparannya, Andy William menjelaskan Eropa menjadi kawasan terbesar dalam menanggung biaya manfaat maternitas melalui jaminan sosial.

Sementara itu, di kawasan Asia masih banyak didominasi negara-negara yang memberikan tanggungan manfaat maternitas kepada pihak pemberi kerja.

"Misalnya Inggris, waktu cuti 39 minggu dengan gaji ditanggung dengan skema campuran. Sedangkan Vietnam lama cuti bagi pekerja perempuan 4-6 bulan dan tetap menerima gaji 100% yang ditanggung oleh jaminan sosial.

Di Indonesia menurut RUU Kesehatan dan Anak (KIA) cuti bagi pekerja perempuan adalah 24 Minggu.

Ada beberapa tantangan jika RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak dikaitkan dalam jaminan sosial yaitu manfaat yang dibutuhkan dengan biaya terjangkau, kepesertaan (informal dan formal), keberlanjutan fiskal, kolektabilitas iuran, mendorong kepatuhan, literasi jaminan sosial yang terbatas, membangun tata kelola yang baik, administrasi dan kualitas layanan, manajemen aset dan investasi, pasar dan produk keuangan yang masih terbatas, kultur lokal.

Anggota DJSN dari unsur organisasi pekerja ini memberikan tiga opsi skema RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak dalam jamsos, yaitu skema kontribusi dengan adanya iuran dari pemberi kerja dan pekerja. Skema kedua, tax financing semuanya ditanggung oleh negara dan skema ketiga parisal subsidi.

"Namun, masih diperlukan kajian komprehensif  untuk memasukkan manfaat  KIA dalam  jaminan sosial, dari sisi  regulasi, penentuan manfaat, opsi pembiayaan, aspek teknical, operasional, kebijakan investasi, maupun aspek pasar keuangan, perlu dilakukan study aktuaria yang lebih detil serta membangun berbagai dialog kebijakan dengan stakeholder," 

"Regulasi harus mengakomodir semua kepentingan, jangan sampai hanya menciptakan peraturan tetapi tidak bisa di implementasikan," tegas Andy