Anggota DJSN Tekankan Perlunya Perlindungan JKK dan JKM Bagi Seluruh Penyelenggara Pemilu

Anggota DJSN Tekankan Perlunya Perlindungan JKK dan JKM Bagi Seluruh Penyelenggara Pemilu

Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) sekaligus Wakil Ketua Komisi Kebijakan Umum, Andy William Sinaga menjadi narasumber kembali dalam Rapat Koordinasi Evaluasi Pembentukan Badan ADHOC Pemilu Tahun 2024 Gelombang III oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Kota Bandung, Jawa Barat setelah sebelumnya juga menjadi Narasumber pada kegiatan yang sama di Gelombang II yang dilaksanakan di Kota Batu, Jawa Timur.

Penyelenggaraan Rapat Koordinasi Evaluasi Badan AdHoc Gelombang III diharapkan dapat mewajibkan dan mendorong KPU di daerah untuk melindungi para petugas penyelenggara pemilu tahun 2024 nanti dalam bentuk pemberian kepersertaan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang menegaskan perlindungan seluruh pekerja Indonesia termasuk para petugas Adhoc penyelenggara Pemilu 2024.

Andy pun menghimbau agar provinsi lain dapat melakukan MoU dengan BPJS Ketenagakerjaan dan Pemerintah Daerah agar seluruh peserta/penyelenggara pemilu dapat terlindungi.

Beliau melihat setelah penyelenggaraan acara Rakor Gelombang II pada 8 Agustus 2023, berhasil mendorong beberapa KPU di daerah untuk memberikan jaminan kepada penyelenggara pemilu dengan melakukan MoU, salah satunya adalah KPU Riau.

Menurut Andy, para petugas penyelenggara pemilu rentan Fatigue Kill, atau kematian akibat kelelahan kerja ketika melakukan pekerjaannya, sehingga perlu dilindungi JKK dan JKM.

"Kemudian terkait Pendanaan di daerah juga bisa dilakukan dengan dukungan APBD sesuai dengan amanat Inpres Nomor 2 Tahun 2021," ujar Andy.