DJSN : Apa Saja Jenis-jenis Kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ?

DJSN : Apa Saja Jenis-jenis Kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ?

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program Jaminan sosial. Dimana Jaminan Sosial merupakan salah satu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak.

Program jaminan sosial terdiri dari jaminan kesehatan nasional (JKN) yang diselenggarakan BPJS Kesehatan, dan jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) diselenggarakan BPJS Ketenagakernaan.

Per 31 Desember Jumlah kepesertaan BPJS Kesehatan adalah 267.784.196 dan jumlah kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan adalah 40.976.280. Namun sebanyak 53.769.378 peserta BPJS Kesehatan tidak aktif dan 19.517.012 peserta yang tidak aktif pada BPJS Ketenagakerjaan

Untuk mendapatkan layanan BPJS dan manfaatnya dengan tujuan yang tepat, Sobat DJSN perlu tahu apa saja jenis-jenis kepesertaannya.

Kepesertaan BPJS Kesehatan:
1.Peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK)
PBI JK diberikan pada peserta yang tidak mampu berdasarkan bukti data dari dinas sosial. Setiap peserta tidak dibebani iuran setiap bulannya.  Biaya iuran bagi para peserta BPJS PBI ditanggung oleh pemerintah.
 
2.Penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah (PBPU Pemda) adalah penduduk yang belum diikutsertakan sebagai peserta Program Jaminan Kesehatan, yang didaftarkan dan ditetapkan oleh pemerintah daerah provinsi atau pemerintah daerah kabupaten/kota ke dalam Program Jaminan Kesehatan yang dikelola BPJS Kesehatan. Pendaftaran penduduk tersebut dilakukan berdasarkan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara BPJS Kesehatan dengan pemerintah daerah provinsi dan/atau pemerintah kabupaten/kota.

3.Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) 
PBPU adalah setiap orang yang bekerja atau berusaha atas risiko sendiri. Peserta PBPU wajib mendaftarkan dirinya dan anggota keluarga sebagaimana terdaftar dalam Kartu Keluarga (suami/istri/anak/anggota keluarga lain). Pendaftaran dilakukan di kelas rawat yang sama untuk seluruh anggota keluarga yang terdaftar dalam Kartu Keluarga.

Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan :

1.Peserta Penerima Upah (PPU)
Jenis kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan ini mencakup semua orang yang bekerja dan menerima imbalan, upah, maupun gaji dari pihak pemberi kerja. Peserta PPU bisa mengikuti semua program perlindungan dengan pendaftaran keanggotaan yang dilakukan oleh pemberi kerja.

2.Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU)
Peserta yang masuk dalam kategori ini melakukan aktivitas usaha maupun ekonomi secara pribadi atau mandiri guna mendapatkan penghasilan dari aktivitas tersebut. Namun, peserta PBPU hanya bisa mengikuti tiga program perlindungan, yaitu JHT, JKM, dan JKK.

3. Jasa Konstruksi
Jasa Konstruksi adalah layanan jasa konsultasi perencanaan Pekerjaan Konstruksi, layanan jasa pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi, dan layanan konsultasi pengawasan Pekerjaan Konstruksi. Berdasarkan Permenaker  05 Tahun 2021 Setiap Pemberi Kerja Jasa Konstruksi wajib mendaftarkan pekerjanya dalam program JKK dan program JKM kepada BPJS Ketenagakerjaan.
4.Pekerja Migran di Indonesia           
Pekerja migran di Indonesia mencakup semua WNI yang hendak, sedang, maupun telah bekerja dengan mendapatkan upah di luar negara Republik Indonesia. Peserta bisa mengikuti dua program proteksi, yaitu JKM dan JKK. dan, peserta juga bisa mengikuti program perlindungan JHT

Ayo sukseskan dan amankan masa depanmu selalu menjadi peserta aktif jaminan sosial.