DJSN Asesmen Kesiapan Rumah Sakit TNI/POLRI Untuk Implementasi KRIS

DJSN Asesmen Kesiapan Rumah Sakit TNI/POLRI Untuk Implementasi KRIS

Jakarta - Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) menggelar self assessment implementasi kebijakan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) JKN bagi Rumah Sakit TNI/POLRI guna menilai sejauhmana kesiapannya dalam menuju kebijakan kelas rawat inap standar JKN, Selasa (24/8).

Ditkes Kuathan Kementerian Pertahanan menyampaikan, kepada seluruh kepala Rumah Sakit di lingkup TNI/POLRI agar dapat memahami betul sehingga bisa memberikan masukan dan saran sebelum pola KRIS JKN ini diberlakukan di Rumah Sakit TNI/POLRI.

"Semoga acara ini menjadi ajang bersilaturahim. berkomunikasi, menyampaikan masukan dan saran sehingga dapat mencapai solusi-solusi agar memberikan kelancaran bagian KRIS ke depan" ujarnya.

Sebelum dilakukannya self assessment, Anggota DJSN Muttaqien menjelaskan tentang KRIS JKN, dalam Pasal 23 ayat (4) UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang SJSN disebutkan bahwa "Dalam hal peserta membutuhkan rawat inap di rumah sakit, maka kelas pelayanan di rumah sakit diberikan berdasarkan kelas standar".

"Oleh sebab itu, DJSN bersama Kementerian Kesehatan dan para pemangku kepentingan lainnya telah melakukan serangkaian proses peninjauan dan penyiapan kebijakan kelas standar" ujar Muttaqien.

Ia menjelaskan bahwa Kelas Rawat Inap adalah suatu kelas perawatan yang diberikan kepada peserta JKN agar mendapatkan pelayanan yang lebih baik. Harapan kita ke depan adalah memperbaiki ekosistem JKN dan melakukan perubahan-perubahan yang lebih baik sehingga peserta dan pemberi layanan ini bisa mendapatkan manfaat yang optimal dalam pelaksanaan program JKN ini.

"Kelas layanan rawat inap rumah sakit pada program JKN yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan dimungkinkan naik kelas bagi peserta selain PBI atas pembiayaan sendiri atau asuransi tambahan,"

"Konsep penerapan KRIS JKN harus mengutamakan keselamatan pasien (Standar SKP, PPI, AP, ARK, dan HPK (SNARS 1.1.), Letak ruang inap berada di lokasi yang tenang, aman, dan nyaman, Ruang rawat inap harus memiliki akses yang mudah ke ruang penunjang pelayanan lainnya, Ruang rawat inap harus dipisahkan berdasarkan jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit."jelas Muttaqien.

Self assessment dilakukan oleh 90 responden rumah sakit TNI/POLRI yang dipandu oleh Anggota DJSN, Asih Eka Putri. Perwakilan RS TNI/POLRI akan menjawab 15 indikator yang sudah disediakan DJSN dengan skala dan bobot yang berbeda-beda untuk kemudian direkapitulasi penghitungan self assessmentnya.

Hasilnya, dari hasil asesmen menjelaskan bahwa 69% siap dengan penyesuaian kecil, dan 29% perlu penyesuaian sedang-besar dan hanya 2 persen yang siap untuk penerapan kebijakan KRIS JKN.