DJSN dan ILO Soroti Perlindungan Sosial Bagi Nelayan dan Pekerja Rumah Tangga

DJSN dan ILO Soroti Perlindungan Sosial Bagi Nelayan dan Pekerja Rumah Tangga

Jakarta – Wakil Ketua Komisi Kebijakan Umum DJSN, Andy William Sinaga menyebutkan bahwa jaminan sosial sepatutnya tersedia untuk semua pekerja, termasuk bagi nelayan dan pekerja rumah tangga yang membutuhkan perhatian atas kesejahteraan dan perlindungan sosial.

“Terkait nelayan dan pekerja rumah tangga memerlukan perhatian serius yang harus didorong bersama agar mereka mendapatkan jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan. Terutama pada program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian yang manfaatnya sangat besar untuk pekerja dan keluarganya,” ujar Andy pada Rapat Koordinasi DJSN Bersama ILO, Selasa (20/09). Ada pun rapat koordinasi DJSN bersama ILO dilaksanakan dalam rangka tindak lanjut amanat Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2023 tentang Peta Jaminan Sosial Tahun 2023-2024. 

Senada dengan Andy, Christianus Panjaitan selaku National Project Officer dari ILO menjelaskan bahwa Indonesia saat ini sedang mengembangkan Care Epconomy sehingga pekerja rumah tangga dapat memiliki nilai ekonomis yang harus terlindungi pada program jaminan sosial.

Selain itu ia menyebutkan bahwa perlu penguatan program Jaminan Pensiun kepada masyarakat yang lebih gradual karena perlindungan jaminan sosial semakin berkembang dan membutuhkan terobosan demi perlindungan bagi generasi masa depan.