DJSN Gelar Rapat Kodinasi untuk Kepastian Perlindungan Sosial Bagi Korban Kecelakaan Lalu Lintas

DJSN Gelar Rapat Kodinasi untuk Kepastian Perlindungan Sosial Bagi Korban Kecelakaan Lalu Lintas

Jakarta - Dewan Jaminan Sosial Nasional menggelar rapat koordinasi bersama Kementerian Keuangan, Kemenko PMK, Kementerian Kesehatan, Kementerian BUMN, BPJS Kesehatan untuk membahas terbitnya Keputusan Direksi Jasa Raharja Nomor 132 Tahun 2023 tentang penyelesaian santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan akibat tabrakan dua atau lebih kendaraan, Jumat (10/11/2023).

Dalam Kepdir Nomor 132 Tahun 2023 ini menyebutkan tidak menjamin korban kecelakaan lalu lintas jalan akibat tabrakan dua kendaraan atau lebih bagi pengendara yang melawan arus, kendaraan yang di modifikasi, kendaraan tidak dilengkapi Surat Tanda Coba Kendaraan (STCK), menerobos palang pintu kereta api, berkendara yang tidak wajar dan tidak memiliki SIM.

Sedangkan dalam Perpres 82 Tahun 2018 pasal 52 ayat 1 tentang Jaminan Kesehatan, pelayanan kesehatan yang tidak dijamin adalah pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas peserta.

Anggota DJSN Muttaqien menjelaskan bahwa DJSN sebagai lembaga yang berfungsi sebagai perumus kebijakan umum dan sinkronisasi penyelenggaraan SJSN menilai sangat penting untuk membangun koordinasi atas terbitnya Keputusan Direksi Jasa Raharja Nomor 132 Tahun 2023 yang akan mempengaruhi ekosistem pelayanan jaminan sosial. "Sehingga sangat penting untuk membangun koordinasi dengan Jasa Raharja sehingga masyarakat tetap terjamin baik dari jasa raharja, maupun BPJS Kesehatan, "Ujar Muttaqien.

Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono mengatakan, terbitnya Kepdir Nomor 132 tahun 2023 adalah sebagai upaya dalam merespon prilaku masyarakat yang tidak tertib dan tindak lanjut temuan aparat penegak hukum. 

Ia berharap dengan adanya Kepdir Nomor 132 Tahun 2023 ini dapat merubah prilaku masyarakat dalam berkendara.

Dalam rapat ini menyepakati perikatan antara PT Jasa Raharja dengan BPJS Kesehatan berdasarkan PKS,masih berlaku hingga saat ini. Terkait Kepdir 132/2023 dan Kepdir 62 Tahun 2001 akan dikaji dan ditindaklanjuti sebagai materi muatan perubahan PP Nomor 17 Tahun 1965 dan PP Nomor 18 Tahun 1965 Jo permenkeu 15 Tahun 2017 dan Permenkeu Nomor 16 Tahun 2017, PT Jasa Raharja dan BPJS Kesehatan akan membahas lebih lanjut rencana pelaksanaan Kepdir Nomor 132 Tahun 2023 dengan didahului telaah dampak regulasi.