DJSN Terima Audiensi PSI Diskusikan Jaminan Sosial di Indonesia

DJSN Terima Audiensi PSI Diskusikan Jaminan Sosial di Indonesia

Jakarta – Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) menerima audiensi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), pada Rabu (18 Oktober 2023). Audiensi dipimpin oleh Ketua Umum PSI, Kaesang Pangarep beserta jajaran dan diterima oleh Ketua DJSN, Agus Suprapto, Ketua Komisi Pengawasan, Monitoring dan Evaluasi, Muttaqien, Wakil Ketua Komisi Pengawasan, Monitoring dan Evaluasi, Indra Budi Sumantoro, Wakil Ketua Komisi Kebijakan Umum Andi William, dan Anggota DJSN Subiyanto.

Dalam kesempatan itu, Ketua Umum PSI Kaesang Pengarep mengatakan bahwa PSI sangat concern terhadap isu-isu jaminan sosial karena jaminan sosial merupakan kewajiban negara dalam memenuhi hak warga negara untuk mengakses layanan kesehatan tanpa terkecuali.

“Kesempatan ini akan kami gunakan untuk menggali informasi yang dapat membantu kami untuk mengetahui apa yang harus diperjuangkan dan paling memungkinkan disuarakan oleh kawan-kawan PSI,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Ketua DJSN menyampaikan bahwa tugas dan fungsi DJSN adalah merumuskan kebijakan umum dan sinkronisasi penyelenggaraan Sistem Jaminan Sosial Nasional, serta berwenang melakukan monitoring dan evaluasi.

Ketua DJSN mengungkapkan, total kepesertaan JKN saat ini adalah 261,1 juta jiwa, sedangkan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan adalah 58,3 juta jiwa.

Anggota DJSN Indra Budi Sumantoro menyampaikan apresiasi kepada PSI sebagai partai yang memiliki kepedulian terhadap jaminan sosial. Kemudian jika PSI kedepan ingin mengusulkan BPJS gratis atau Tax Financing, maka perlu mengkaji secara matang terkait hal tersebut.

Ia mencontohkan, tax financing sudah diterapkan di beberapa negara seperti Malaysia, Ingggris, Selandia Baru & negara-negara Skandinavia.

“Jaminan kesehatan di negara-negara tersebut dibiayai dari mekanisme pajak, baik yang diambil dari APBN/D atau diambil langsung dari pajak transaksi,” ujar Indra.

Senada dengan itu, Ketua Komisi Pengawasan, Monitoring dan Evaluasi, Muttaqien mengatakan “contributory system” yang dianut dalam jaminan sosial di Indonesia karena melihat kemampuan fiskal yang masih terbatas, sehingga jika ingin merubah sistem menjadi tax financing perlu diperhitungkan secara matang dalam transformasi SJSN ke depan.

Diakhir pertemuan DJSN mengungkapkan Universal Coverage jaminan sosial merupakan hal yang sangat dibutuhkan oleh rakyat Indonesia, oleh karena itu, DJSN menyambut baik gagasan PSI tentang reformasi jaminan sosial.