Jaminan Hari Tua sebagai Komponen Kunci Perlindungan Sepanjang Hayat

Jaminan Hari Tua sebagai Komponen Kunci Perlindungan Sepanjang Hayat

Data Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) tahun 2022 menunjukkan bahwa Indonesia memasuki ageing population sejak tahun 2021, dimana penduduk lansia sudah mencapai 10,48%.

Mickael Bobby Hoelman selaku Anggota DJSN dari unsur Tokoh dan/ atau Ahli menyebutkan kondisi tersebut  menjadikan kebutuhan akan perlindungan hari tua baik melalui program Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun menjadi sangat penting dan mendesak.

“Idealnya Jaminan Hari Tua sebagai komponen kunci perlindungan sepanjang hayat. Hal ini selaras dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan yang berbasis hak, universal, dan mendukung warga lanjut usia. Perempuan dan laki-laki lanjut usia harus memiliki hak terhadap akses yang adil atas pekerjaan yang layak, upah, serta manfaat jaminan sosial yang memadai dan sesuai,” jelas Mickael saat menjadi narasumber pada acara “Silver Generation Club: Indonesia Menyambut Era Ekonomi Perak”, Selasa (27/06).

Lanjut Mickael, perlu konsepsi dan pemahaman bersama bahwa program Jaminan Hari Tua (JHT) diperuntukan sebagai tabungan masa tua. Klaim JHT tahun 2020 menunjukkan masa kepesertaan rata-rata hanya 2 tahun dan terjadi peningkatan klaim JHT disebabkan pengunduran diri dan PHK.

Melalui acara yang diselenggarakan oleh Kementerian PPN/Bappenas tersebut Mickael menjelaskan bahwa hanya 37.930.000 atau 28% dari jumlah pekerja yang terlindungi pada program jaminan sosial ketenagakerjaan (jamsosnaker).

Sedangkan berdasarkan rasio penduduk bekerja dengan peserta aktif dan non aktif menunjukkan sebesar 26,5% pekerja merupakan peserta aktif program jamsosnaker dan 14,4% merupakan peserta non aktif program jamsosnaker. Sedangkan 59,1% pekerja bukan peserta jamsosnaker.

Menurutnya, perlu pembenahan bersama agar jaminan sosial ketenagakerjaan semakin inklusif yang tidak hanya mempengaruhi pekerja sebagai peserta, namun juga mempengaruhi lingkungan kerja.

Mickael juga menyoroti kepesertaan jamsosnaker pada aspek gender terutama pada kelompok perempuan yang masih rendah. Dari total jumlah Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) perempuan sebesar 48,82, kepesertaan jamsosnaker perempuan hanya tercatat 56,41% dari total Bukan Penerima Upah (BPU) dan Pekerja Penerima Upah (PPU).

“Kondisi ini yang perlu kita cermati bersama, khususnya perempuan lanjut usia harus mendapatkan perhatian khusus agar mereka mendapatkan perlindungan sosial secara menyeluruh,” ujar Mickael