Kriteria Kelas Rawat Inap Standar JKN untuk Menuju Prinsip Ekuitas dan Mutu

Kriteria Kelas Rawat Inap Standar JKN untuk Menuju Prinsip Ekuitas dan Mutu

Jakarta - Rencana penerapan kebijakan Kelas Rawat Inap Standar Jaminan Kesehatan Nasional (KRIS JKN) merupakan salah satu solusi untuk menuju prinsip ekuitas dan peningkatan mutu layanan dalam JKN.

"Karena klasifikasi kelas perawatan yang ada belum terstandar serta akses ke fasilitas kesehatan, tenaga kesehatan dan obat belum merata di semua wilayah. Oleh karena itu salah satu solusi yang dihadirkan pemerintah dan sudah tercantum dalam Undang-Undang SJSN adalah Kelas Rawat Inap Standar JKN untuk menuju prinsip ekuitas dan mutu," ujar Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional Iene Muliati dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi IX DPR RI, Kementerian Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional dan BPJS Kesehatan, Selasa (25/1).

"Jadi KRIS JKN ini bukanlah untuk mengurangi defisit JKN, akan tetapi untuk memenuhi standarisasi mutu dan layanan serta prinsip ekuitas. Ekuitas adalah semua orang berhak mendapatkan layanan yang sama baik medis maupun non medis ." kata Iene.

Iene menyampaikan, DJSN sebagai leading sektor dalam kebijakan KRIS JKN ini telah lima kali melakukan konsultasi publik kepada asosiasi fasilitas pelayanan kesehatan, kelompok masyarakat sipil dan peserta penerima manfaat, akademisi dan lembaga riset, serta Pemerintah Daerah. serta melakukan self asessement kepada 1.916 Rumah Sakit.

Hasilnya menunjukkan, 80% dari rumah sakit yang melakukan self asessment siap untuk menerapkan KRIS JKN, walaupun 78%nya masih perlu penyesuaian infrastruktur dalam skala kecil.

Dari hasil konsultasi publik dan self assesment itu, DJSN bersama Kementerian Kesehatan, Kementerian Keuangan, BPJS Kesehatan merumuskan 12 kriteria KRIS JKN.

Kriteria KRIS JKN ini tentunya mempertimbangkan kemudahan rumah sakit untuk menyiapkan indikator kriteria dan juga mempertimbangkan dampak biaya yang dibutuhkan.

Nantinya penerapan KRIS JKN ini dilakukan secara bertahap. Di tahun ini kita akan melakukan uji publik dan menyiapkan peraturan pelaksananya dan harmonisasi peraturan pelaksana terkait, sosialisasi, edukasi dan advokasi.

"Kami bersama-sama Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan melakukan pemetaan dan rencana uji coba KRIS JKN. Pemilihannya akan dilihat apakah berdasarkan provinsi atau rumah sakit yang menurut kami sudah bisa menerapkan implementasi KRIS JKN".

Di tahun 2023, implementasi secara bertahap akan dilakukan di RSUD dan Rumah Sakit Swasta.

"Dalam konsultasi publik kebanyakan fasilitas kesehatan menyebutkan perlu waktu 6 bulan untuk persiapan implementasi KRIS JKN, karenanya implementasi secara bertahap ini kita mulai di 2023. Di tahun 2024 kami berharap implementasi KRIS JKN sudah dilaksanakan di seluruh Rumah Sakit" jelasnya.