RDP Komisi IX, DJSN Sampaikan Hasil Monitoring dan Evaluasi Penyelenggaraan SJSN Tahun 2022

RDP Komisi IX, DJSN Sampaikan Hasil Monitoring dan Evaluasi Penyelenggaraan SJSN Tahun 2022

Jakarta - Komisi IX DPR RI melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dirjen Kesmas Kementerian Kesehatan, Dirjen Farmalkes Kementerian Kesehatan, Kepala BKPK Kementerian Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Dewas BPJS Kesehatan, Dirut BPJS Kesehatan, Selasa (26-27/9).

DJSN diwakili oleh Ketua DJSN Agus Suprapto, Ketua Komisi Kebijakan Umum DJSN Asih Eka Putri, Ketua Komisi Monitoring dan Evaluasi DJSN Muttaqien, Wakil Ketua Komisi Kebijakan Umum DJSN  Andi William, Wakil Ketua Komisi Monitoring dan Evaluasi DJSN Indra Budi Sumantoro dan Anggota DJSN Tono Rustiano.

Dalam RDP tersebut, Ketua DJSN mengungkapkan hasil pengawasan, monitoring, dan evaluasi terhadap penyelenggaraan SJSN tahun 2022 sesuai dengan tugas fungsi dan wewenang DJSN 

"Hasil Pengawasan dan monev penyelenggaraan SJSN tahun 2022 meliputi aset Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan yang pada tahun 2022 memiliki kondisi keuangan yang sehat. Total aset bersih DJS Kesehatan tahun 2022 mencapai Rp.56 triliun, yang diprediksikan dapat mencukupi estimasi klaim sampai 5,98 bulan kedepan," ujar Ketua DJSN, Agus Suprapto.

Selain itu, cakupan kepesertaan JKN sampai dengan bulan Desember 2022 mencapai 90,34% dari total populasi Indonesia dengan peserta aktif 82,15% dari cakupan peserta.

Kemudian Agus menambahkan, sampai dengan 31 Desember 2022 jumlah fasilitas kesehatan yang bermitra dengan BPJS Kesehatan mengalami kenaikan,  dan pembayaran manfaat untuk program JKN tahun 2022 adalah 111,84 triliun.

"Kerjasama dengan FKTP (Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama) mencapai 23.592 fasilitas, sedangkan FKRTL (Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan) mencapai 3.004 fasilitas per Agustus ini," ujarnya.

Meski secara umum kinerja BPJS Kesehatan sudah baik, ucap Agus, sejumlah perbaikan masih diperlukan seperti perbedaan yang bervariasi di bidang ketersediaan obat, sarana dan prasarana di sejumlah daerah, serta Beban Operasional dibagi Pendapatan Operasional (BOPO) BPJS Kesehatan yang mencapai 104, 80% yang melebihi nilai maksimal 95%.

Untuk itu, DJSN menyarankan kepada BPJS Kesehatan agar menjaga keuangan DJS Kesehatan dan BPJS Kesehatan, serta memenuhi ketersediaan obat dalam Program Rujuk Balik demi memastikan jaminan sosial yang lebih baik lagi.