Sosialisasi UU Cipta Kerja, Klaster Ketenagakerjaan Bidang Jaminan Sosial

Sosialisasi UU Cipta Kerja, Klaster Ketenagakerjaan Bidang Jaminan Sosial

Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia melaksanakan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, klaster ketenagakerjaan bidang jaminan sosial di Bogor (28/4). Dewan Jaminan Sosial Nasional yang diwakili oleh Anggota DJSN unsur Organisasi Pemberi Kerja, Soeprayitno yang menyampaikan pandangannya terhadap jaminan sosial tenaga kerja dalam UU Cipta Kerja.

UU Cipta Kerja yang ditandatangani Presiden Jokowi dan diundangkan tanggal 2 November 2020 bertujuan untuk menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan investasi baik luar negeri maupun dalam negeri dengan mengurangi persyaratan peraturan untuk izin usaha dan lain sebagainya.
Urgensi UU Cipta Kerja sebagai jawaban dari dinamika perubahan ekonomi global, memerlukan respons cepat dan tepat. Yang menarik dari UU Cipta Kerja dalam perspektif jaminan sosial ketenagakerjaan adalah mengubah pasal 18 UU SJSN yakni dengan menambah satu program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) kedalam program jaminan sosial. 

Soeprayitno menyampaikan bahwa “JKP bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat pekerja/buruh kehilangan pekerjaan”. Lebih lanjut beliau menjelaskan bahwa ada tiga elemen kunci sosial protection floor yang paling efektif dan efisien (ILO, 2017), yakni melindungi para penganggur dan keluarganya terhadap penurunan standar kehidupan dengan mempertahankan tingkat konsumsi dan menjaga stabilitas ekonomi ketika terjadi krisis; sebagai fasilitas untuk kembali bekerja sesegera mungkin (stabilizing the employment); dan berupaya meningkatkan keterampilan dan kapabilitas untuk pekerjaan yang lebih baik dalam pasar tenaga kerja yang dinamis (beradaptasi dengan perubahan ekonomi).

Adapun dasar perhitungannya adalah upah peserta yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan dengan batas upah sebesar 5 juta rupiah. Peserta dapat memperoleh manfaat program tersebut yakni manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja. Manfaat uang tunai yang akan diterima sebesar 45% dari upah untuk tiga bulan pertama dan 25% dari upah untuk tiga bulan berikutnya. Ketentuan lebih lanjut tentang JKP akan diatur kemudian sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tutupnya.