Tingkatkan Literasi Jaminan Sosial, DJSN, Kemenko PMK, Kemendikbud dan BPJS Susun Modul Project Jaminan Sosial Fase E dan F

Tingkatkan Literasi Jaminan Sosial, DJSN, Kemenko PMK, Kemendikbud dan BPJS Susun Modul Project Jaminan Sosial Fase E dan F

Dunia pendidikan memiliki peran krusial dalam menanamkan pentingnya jaminan sosial sejak dini. Pemerintah dalam hal ini DJSN, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bersama BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan sedang melakukan penyusunan Modul Project Jaminan Sosial Fase E dan F. Hal ini diharapkan dapat menjadi bagian dari upaya mewujudkan pemahaman jaminan sosial bagi seluruh masyarakat Indonesia khususnya bagi pelajar tingkat Sekolah Menengah Atas (Fase E dan F).

Ketua Komisi Pengawasan, Monitoring, dan Evaluasi DJSN, Muttaqien menyebutkan bahwa  pentingnya kesadaran akan jaminan sosial sangat penting dipahami oleh masyarakat. Sehingga keterlibatan Kementerian/Lembaga semakin penting dalam memberikan edukasi dan literasi jaminan sosial.

“Pada modul project, perlu kita rancang bersama alur pencapaian project, dimensi, elemen, sub-elemen maupun target pencapaian yang diharapkan dari peserta didik. Sehingga harapannya modul project ini dapat memperkaya pemahaman, pengetahuan serta kesadaran terkait jaminan sosial," ujar Muttaqien pada rapat Penyusunan Modul Project, Senin (11/09).

Indra Budi Sumanto selaku Wakil Ketua Komisi Pengawasan, Monitoring dan Evaluasi DJSN menyebutkan bahwa aktivitas-aktivitas yang dirancang pada modul project jaminan sosial sangat baik dalam upaya melakukan edukasi publik sekalgus sosialiasi terkait jaminan sosial bagi peserta didik. Menurut Indra, aktivitas yang dirancang harus dapat menggali peserta didik untuk berprikir kritis.

Peningkatan kesadaran akan pentingnya jaminan social sejalan dengan Instruksi Presiden terkait Optimalisasi pelaksanaan Jaminan Sosial (Inpres 2 Tahun 2021 dan Inpres 1 Tahun 2022). Presiden menginstruksikan untuk mengambil langkah-langkah kepada Kementerian/Lembaga terkait termasuk Pimpinan Daerah agar pendidik, tenaga kependidikan, dan tenaga pendukung lainnya pada satuan pendidikan baik formal maupun non formal menjadi peserta aktif dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan program Jaminan Kesehatan Nasional.